Jumat, 18 Maret 2016

Tulisan singkat perihal ditangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi oleh BNN pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 di Tingkat Penyidikan

Bahwa berdasarkan :
1.     1. Pasal  1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, negara Indonesia adalah negara hukum.

2.      2. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika :
    Ayat (1). Setiap Penyalah Guna :
a.      Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
 “Sabu-sabu yang mengandung Metamfetamine yang merupakan turunan dari amfetamine masuk dalam daftar narkotika golongan I angka 61, sebagaimana Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
b.      Dst......

   Ayat (2). Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan     
                  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.
“Pasal 54 : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
“Pasal 55 : (dianggap sudah ditulis oleh Penulis)  
“Pasal 103 ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat : a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika ; atau b. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Ayat (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.    

Ayat (3). Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

3.      3. Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 dalam BAB III Rehabilitasi Pasal 13.  

4.    4. Angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, berbunyi : Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut :
a.       Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;
b.      Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a diatas ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :
1.      Kelompok metamphetamine (sabu)   :  1 gram
2.      Kelompok MDMA (ekstasi)                 : 2,4 gram = 8 butir
3.      Kelompok Heroin                                : 1,8 gram
4.      Kelompok Kokain                                : 1,8 gram
5.      Kelompok Ganja                                  : 5 gram
6.      Dst......
c.       Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
d.      Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa /psikiater pemerintah yang ditunjuk  oleh Hakim.
e.       Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

5.   5. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi.

6.    6. Peraturan Bersama MAHKUMJAKPOL No. 099/KMA/SKB/V/2010, No. M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, No. KEP-059/A/JA/05/2010, No. B/14/V/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.

Dari aturan-aturan hukum diatas mari kita kaitkan dengan beberapa pemberitaan atas ditangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi oleh BNN pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 :

1.  Ditangkap sekira pukul 21.30 WIB oleh BNN atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.http://www.aktualita.co/profil-bupati-ogan-ilir-noviadi-yang-ditangkap-bnn-karena-penggunaan-narkotika/9098/
 
2.    Saat petugas masuk dan menggeledah, tak ada barang bukti yang berhasil ditemukan, baik berupa narkoba maupun alat isap. Namun, anggota BNN langsung menggelar tes urine di tempat. Berita http://regional.kompas.com/read/2016/03/14/08254001/Kronologi.Penggerebekan.Rumah.Bupati.Ogan.Ilir.oleh.BNN

Berdasarkan berita tersebut diatas penulis berasumsi bahwa tes urine tersebut positif mengandung Narkotika maka BNN menggunakan Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya maksimal pidana penjara 4 Tahun dan membawa tersangka ke BNNP Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun apabila tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka 1 UU 35 Tahun 2009 ditemukan pada saat penggeledahan, maka BNN secara arif dan bijaksana untuk tidak memaksakan dengan menerapkan  Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap tersangka yang ancaman minimalnya saja pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  

Bahwa ketika tidak ditemukannya barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika maka Tersangka yang urinnya Positif mengandung Narkotika dapat terindikasi Penyalah Guna sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU Narkotika : Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 PP No. 25 Tahun 2011 Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.

Bahwa orang yang menyalahgunakan Narkotika terindikasi Pecandu Narkotika. Menurut Pasal 1 angka 13 UU Narkotika Jo PP No. 25 Tahun 2011 Pasal 1 angka 3, Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Bahwa maka dari itu penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter ( Pasal 13 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2011 ).

Selain itu Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[1][3] Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. *http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt560211ea73636/tata-cara-pengajuan-permohonan-rehabilitasi-narkotika

Apa yang dimaksud frasa “.... setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter” ?, sebagaimana Pasal 13 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2011,  tentunya Penulis mengaitkan dengan adanya proses asesmen yang meliputi aspek medis dan aspek sosial sebagaimana Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 dan Pasal 9 PP No. 25 Tahun 2011, diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, Dan Persidangan Atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan dan keberadaan UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika bertujuan yang salah satunya adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika (Pasal 4 huruf d UU UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika).

Note : Ini adalah tulisan Pertama dari Judul diatas, akan ada sambungannya lagi.

Telah selesai disunting dan di edit serta dibaca beberapa kali, namun tidak menutup kemungkinan setelah diposting akan di edit kembali apabila diperlukan, di Jakabaring Palembang hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 Pukul 15.26 WIB dengan suhu 32ÂșC.

                                                                                                TTD
 
                                                                                     FAHMI NUGROHO



















Sabtu, 30 Januari 2016

Coba nulis tentang kopi

Fakta dalam kasus "kopi maut" di Grand Indonesia : 
1. Jesicca datang lebuh awal dan lebih dulu memesan dan membayar pesanan. 
2. Jessica tidak mau mencicipi kopi mirna. 
3. Jessica membuang celana yang di pakai pada saat kejadian perkara. 
4. Jessica menghapus obrolan di group dan antar pribadi. 
5. Jessica senyum2 saat wawancara di televisi.
Apakah semua fakta ini yg kemudian menjadikannya tersangka ? Semoga saja tidak dan saya sangat yakin Penyidik memiliki bukti yang telak, seperti : 
1. Ada bukti bahwa jessica yang menabur racun dalam kopi mirna. 
2. Ada bukti jessica atau orang suruhannya atau siapapun yang terkait dalam perolehan racun sianida tersebut berasal. 
3. Minimal ada bukti petunjuk dalam celana jessica yang hilang ada mengandung sianida. 
4. Ada saksi yang kuat mengarah ke pelakunya yaitu jessica. 

Dan jangan lupa ada juga beberapa fakta : 
1. Perhatian publik sangat besar dalam kasus ini. Asumsi : penyidik dituntut untuk cepat mengungkap kasus ini. 
2. Belum ada penjelasan dari penyidik tentang motif pembunuhan ini.

Tentang asumsi yg berseliweran : 
1. Ada "hubungan asmara" antara jessica dengan mirna atau jessica dengan suami mirna. 
2. Pembunuhan bermotif dendam, asmara dan uang.

Kesimpulan : jangan lupa azas praduga tak bersalah, jessica belum tentu bersalah sebelum pengadilan yang menyatakannya bersalah (sampai incraht), tegakkan keadilan walau langit runtuh, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tak bersalah.

Saran : 
1. Jangan pesan minuman teman kamu kalau dia belum datang, suruh saja pesan sendiri. 
2. Bayar sendiri2 pesanan tersebut. 
3. Cicipi saja kopi itu (maksa). 
4. Jangan sembarang buang2 celana.
 5. Dalam situasi yang tidak tepat jangan senyum2. 
6. Jangan main hapus obrolan group dan antar pribadi

                                                                                                         Palembang, 30 Januari 2016

                                                                                                        
                                                                                                                 Fahmi Nugroho